Icon for NewsNews

Komitmen nol deforestasi belum menjangkau pekebun rakyat di industri kelapa sawit Indonesia

8 min read

Also in:

English

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pekebun rakyat (smallholder) di Indonesia sebagian besar tidak mengetahui komitmen perusahaan terkait nol deforestasi (zero deforestation commitments/ZDCs). Penelitian ini merekomendasikan agar perusahaan yang memiliki komitmen nol deforestasi (ZDCs) melakukan lebih banyak upaya untuk mendukung produksi kelapa sawit berkelanjutan, termasuk dengan meningkatkan diseminasi kebijakan, keterlacakan dari tapak ke atas, pengembangan kapasitas yang berfokus pada ZDCs, serta insentif harga bagi pekebun rakyat.

Palm oil deforestation Indonesia
Tandan buah sawit produksi pekebun swadaya sedang dimuat ke dalam truk di Indonesia (Foto: Adelina Chandra)

Meskipun banyak perusahaan telah mengadopsi komitmen nol deforestasi (ZDCs) untuk mengeliminasi produk yang terkait dengan deforestasi dari rantai pasok mereka, masih belum jelas apakah upaya tersebut telah berhasil melibatkan pekebun rakyat atau justru secara tidak sengaja mengecualikan mereka. Para peneliti dari Conservation and Development Lab di University of Cambridge dan ETH Zurich mengkaji efektivitas dan ekuitas ZDCs yang sering diterapkan sebagai kebijakan “tanpa deforestasi, tanpa gambut, tanpa eksploitasi” (NDPE) di sektor kelapa sawit Indonesia.

Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, yang menyumbang 60% dari pasokan global. Dengan perluasan lahan untuk perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab utama deforestasi di negara ini, industri tersebut menghadapi tekanan yang signifikan untuk menerapkan ZDCs. Namun, pekebun rakyat yang menyumbang sepertiga dari produksi nasional dan mengelola sekitar enam juta hektar lahan, seringkali menghadapi hambatan dalam memenuhi persyaratan tersebut, termasuk kurangnya sertifikat tanah, lokasi yang tersebar, serta dukungan teknis dan pembiayaan yang terbatas.

Studi yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah Nature Sustainability, mengevaluasi implementasi ZDCs di dua provinsi produsen utama kelapa sawit yaitu Aceh dan Sumatera Selatan. Peneliti melakukan survei kepada 1.541 pekebun rakyat untuk melacak hubungan rantai pasok mereka serta paparan terhadap kebijakan ZDC, serta melakukan wawancara dengan koperasi produsen dan perantara (RAM dan tengkulak) guna memahami jaringan komunikasi antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan pekebun rakyat kelapa sawit. Peneliti juga menggabungkan data hubungan laporan penjualan yang dilaporkan secara mandiri oleh para produsen dengan pabrik kelapa sawit serta data rantai pasokan Trase untuk mengidentifikasi kemana para produsen menjual tandan buah sawit (TBS) dan apakah tujuan-tujuan tersebut (pabrik kelapa sawit dan perusahaan penyulingan) memiliki kebijakan ZDC. Mereka juga membandingkan tingkat deforestasi di desa-desa yang berada di dalam area suplai atau pasokan pabrik dengan ZDC dengan yang berada di luar area tersebut.

Penelitian ini menemukan tantangan yang signifikan dalam hal efektivitas dan ekuitas implementasi ZDCs:

  • Transparansi rantai pasok yang terbatas: Hanya 23% dari pekebun rakyat kelapa sawit yang disurvei yang menjual hasil panennya secara langsung ke pabrik, sedangkan sisanya bergantung pada jaringan perantara yang kompleks. Akibatnya, 42% pekebun tidak mengetahui pabrik mana yang mengolah TBS mereka. Keterbatasan penelusuran ini menyulitkan perusahaan untuk menyampaikan persyaratan ZDC kepada pekebun rakyat dan memantau kepatuhan di luar tingkat pabrik.
  • Penyebarluasan pengetahuan yang minim: Meskipun beberapa perusahaan mengklaim telah menyebarluaskan informasi ZDC, tingkat kesadaran di kalangan produsen ternyata sangat rendah. Tak satupun pekebun swadaya yang melaporkan mengetahui komitmen terkait NDPE, seperti perlindungan lahan gambut atau larangan penanaman di kawasan hutan. Tingkat kesadaran sedikit lebih tinggi di kalangan pekebun rakyat yang terikat dengan perusahaan melalui koperasi. Perantara, yang berperan sebagai jembatan utama antara pabrik dan produsen, juga kurang memahami kebijakan ZDC.
  • Kurangnya dukungan yang berfokus pada ZDC: Meskipun para produsen di area suplai pabrik dengan ZDC menerima lebih banyak pelatihan daripada mereka yang berada di luar area tersebut, pelatihan tersebut hampir seluruhnya bersifat teknis (misalnya pemangkasan dan penanaman) dan bukan berfokus pada kepatuhan terhadap ZDC. Perusahaan-perusahaan pada umumnya tidak memberikan dukungan yang terarah untuk membantu pekebun rakyat mengubah praktik pengelolaan lahan mereka agar memenuhi persyaratan NDPE.
  • Kurangnya insentif: Perusahaan mungkin menggunakan insentif finansial, seperti harga premium, untuk mendorong produsen memenuhi persyaratan keberlanjutan. Namun, tidak ditemukan hubungan yang signifikan antara penjualan ke pabrik dengan ZDC dengan penerimaan harga yang lebih tinggi. Di kalangan pekebun rakyat swadaya, hubungan antara akses pasar ZDC dan pendapatan bersifat tidak konsisten atau lemah. Tidak adanya harga premium menunjukkan bahwa produsen tidak memiliki insentif yang jelas dari pabrik dengan ZDC untuk memenuhi persyaratan keberlanjutan.
  • Hasil terkait deforestasi: Analisis terhadap data tutupan hutan yang diperoleh dari satelit menunjukkan bahwa desa-desa di dalam area suplai pabrik dengan ZDC memiliki tingkat deforestasi yang lebih rendah sebelum tahun 2019 dibandingkan dengan area di luar ZDC. Namun, setelah tahun 2020, tingkat deforestasi di desa-desa yang terkait dengan ZDC mulai sedikit meningkat, dan secara keseluruhan, tidak terdapat perbedaan yang signifikan tingkat deforestasi rata-rata antara desa-desa di dalam dan di luar area suplai pabrik dengan ZDC.
  • Pengecualian (eksklusi) pekebun rakyat: Temuan positifnya adalah bahwa perusahaan pada umumnya tetap membeli TBS dari pekebun rakyat terlepas dari lokasi mereka, asalkan pabrik pengolahan mereka memiliki kapasitas yang memadai. Meskipun beberapa produsen merasa terkecualikan akibat kuota pasokan yang terbatas dan harga yang dibayarkan terlampau rendah sehingga membuat penjualan tidak menguntungkan secara finansial, atau persyaratan sertifikasi tertentu (misalnya Roundtable on Sustainable Palm Oil). Tidak ada bukti bahwa perusahaan secara umum mengecualikan pekebun rakyat demi memenuhi target ZDCs mereka.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan yang saat ini diterapkan terhadap ZDCs memiliki jangkauan yang terbatas dan belum secara konsisten menerapkan komitmen perusahaan ke dalam praktik produksi. Hal ini disebabkan oleh kapasitas pabrik kelapa sawit yang berlebih secara sistemik di Indonesia, sehingga mengurangi pengaruh perusahaan dalam menegakkan persyaratan pengadaan bahan baku yang ketat. Selain itu, sebagian besar produsen Indonesia memasok pasar yang memiliki sedikit persyaratan lingkungan. Hanya 10% minyak kelapa sawit Indonesia yang diekspor ke Uni Eropa, di mana persyaratan keberlanjutan paling ketat. Selain itu, hubungan antara pekebun rakyat dan pemasok perantara belum dimanfaatkan secara efektif untuk mempromosikan kebijakan NDPE, dan pelayanan yang dikelola pemerintah seringkali kekurangan sumber daya untuk menangani kesenjangan tersebut.

Untuk mengatasi kekurangan ini, penelitian ini merekomendasikan agar perusahaan dan pemerintah merancang sistem dukungan yang disesuaikan dengan beragam kebutuhan pekebun rakyat dan kondisi lokal. Pemberian insentif harga, bila dipadukan dengan pemantauan dan penegakan hukum yang memadai, dapat meningkatkan kesadaran dan mendorong produsen untuk menerapkan praktik-praktik bebas deforestasi. Perantara dan koperasi harus dilibatkan dalam proses penyebaran informasi, karena mereka merupakan jalur akses utama untuk melibatkan pekebun rakyat. Pembiayaan publik dan swasta yang terkoordinasi, bersama dengan perhatian yang lebih besar terhadap pendekatan berbasis area suplai (supply-shed) dan yurisdiksi, dapat membantu mengatasi risiko deforestasi sekaligus memenuhi kebutuhan mata pencaharian yang mendasar.

Baca artikel penelitian ini: Chandra, A., Grabs, J., Meemken, EM. et al. Limited reach of zero-deforestation commitments to Indonesian oil palm smallholders. Nat Sustain (2026). https://doi.org/10.1038/s41893-026-01861-4

Was this article useful?

Related insights

See all insights